Senin, 02 Juli 2012

Shalat di Belakang Imam yang Beda Madzhab


Seringkali kita menjumpai pertanyaan tentang shalat di belakang imam yang berbeda madzhab, terutama dari orang-orang yang akan berangkat haji ke tanah suci Makkah. Hal itu karena mereka melihat tayangan TV tentang shalat tarawih yang mana imamnya tidak terdengar membaca basmalah. Padahal menurut madzhab Syafi’i, madzhab yang populer di Indonesia, membaca surat al-Fatihah tanpa basmalah adalah membatalkan shalat. Di bawah ini fatwa para ulama yang membidangi  masalah ini.
Secara garis besar ada dua gambaran mengenai masalah ini.
Pertama; Makmum tidak mengetahui sesuatu yang membatalkan shalat dari imamnya. Dalam keadaan ini, makmum shalat di belakang imam menurut kesepakatan salaf, empat imam dan selain mereka. Tidak ada perselisihan mengenai masalah ini.
Kedua; Makmum yakin bahwa imam melakukan sesuatu yang menurut makmum tadi tidak boleh, seperti menyentuh perempuan dengan syahwat, telah melakukan bekam, mengambil darah dari tubuh, atau muntah, kemudian ia shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Dalam hal ini terdapat perselisihan yang masyhur. Akan tetapi, sahnya shalat makmum tadi merupakan pendapat mayoritas ulama salaf dan ini merupakan madzhab Imam Malik, Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, dan Imam Abu Hanifah. Kebanyakan teks-teks Imam Ahmad juga mengacu demikian,  dan inilah yang benar.
Demikian keterangan Ibnu Taimiyah yang dikutip oleh Syaikh Yusuf Qardhawi dalam al-Fatawa al-Mu’ashirah (1/230).
Di dalam kitab tadi juga disebutkan bahwa Ibnu Taimiyah mengatakan, “Kaum muslimin telah sepakat boleh shalat sebagian mereka di belakang sebagian yang lain, sebagaimana para sahabat, tabi’in, dan empat imam setelah mereka. Sebagian mereka shalat di belakang sebagian yang lain. Orang yang mengingkari hal ini adalah ahli bid’ah dan bertentangan dengan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin.
Di antara para sahabat, tabi’in dan orang-orang setelah mereka ada yang membaca basmalah dan ada yang tidak membaca basmalah. Meskipun demikian, mereka shalat berjamaah tanpa ada masalah, sebagaimana Abu Hanifah dan murid-muridnya, Imam Syafi’i dan selain mereka shalat di belakang imam-imam penduduk Madinah dari Malikiyah, meskipun Imam-Imam Malikiyah ini tidak membaca basmalah, baik secara lirih maupun keras.
Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) shalat di belakang khalifah Harun ar-Rasyid, padahal ketika itu ia telah berbekam (yang menurut madzhab Hanafi membatalkan wudhu). Imam Malik memberikan fatwa kepadanya bahwa tidak perlu berwudhu. Lalu Abu Yusuf shalat di belakang Harun ar-Rasyid tanpa mengulangi shalatnya.
Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan wajibnya wudhu karena bekam dan mimisan. Namun, ketika ditanya, “Jika imamku telah mengeluarkan darah dan ia tidak berwudhu, apakah aku shalat di belakangnya?” Imam Ahmad menjawab, “Bagaimana kamu tidak shalat di belakang Said bin al-Musayyab dan Imam Malik?”
Syaikh Yusuf Qardhawi juga cenderung dengan pandangan Ibnu Taimiyah ini.
Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (2/347) menyebutkan bahwa madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan shalat imam harus sah menurut keyakinan makmum. Sementara madzhab Malikiyah dan Hanabilah tidak mensyaratkan demikian. Menurut mereka, yang penting shalat imam sah menurut imam itu sendiri, walaupun menurut makmum tidak sah.
Syaikh Wahbah az-Zuhaili memilih mazhab Malikiyah dan Hanabilah karena lebih sahih dari segi penalaran, ditambah fakta bahwa para sahabat dan umat Islam setelah mereka, sebagian mereka shalat di belakang sebagian yang lain, meskipun mereka berbeda pendapat mengenai masalah cabang (fiqih). Hal ini merupakan ijma’ dan dengan cara ini efek-efek fanatisme hilang.
Dalam kitab al-Majmu’ (4/288-290), karya Imam Nawawi yang bermadzhab Syafi’i, para ulama Syafi’iyah terpecah menjadi empat pendapat. Ada yang mengatakan sah secara mutlak, ada yang mengatakan tidak sah mutlak dan dua pendapat lagi merinci masalah. Di antara yang berpendapat sah mutlak adalah Imam Qaffal.


Hanafiyah Ikut Qunut jika Bermakmum kepada Syafi’iyah

Tidak hanya Ibnu Hazm yang membahas masalah bermakmum kepada Imam yang berbeda madzhab. Madzab 4 juga sudah membahasa bagaimana seharusnya kaetika penganutnya bermakmun kepada imam di madzhab lainnya. Salah satu contohnya, Al Marghinani salah satu ulama besar madzhab Hanafi memilih mengambil pendapat Imam Abu Yusuf yang berpendapat untuk mengikuti Imam jika ia berqunut di shalat shubuh. Padahal Madzhab Hanafi sendiri tidak berqunut di waktu itu. Kemudian beliau menyatakan,”Hal ini menunjukkan bolehnya mengikuti imam yang bermadzhab As Syafi’i” (Fath Al Qadir Syarh Al Hidayah, 1/ 310)


Kisah serupa terjadi tatkala Harun Ar Rasyid saat menjadi Imam setelah beliau berbekam tanpa berwudhu sesuai dengan pendapat Malik, namun Imam Abu Yusuf murid Abu Hanifah tetap bermakmum kepada beliau walau berbeda pandangan. (Al Inshaf, hal. 24-25)


Hal yang sama dilakukan oleh Imam Ahmad yang berpendapat batalnya wudhu dengan mimisan dan berbekam. Suatu saat ada yang mengatakan kepada beliau,”Jika ada Imam telah keluar darah darinya, dan tidak berwudhu, apakah engkau shalat di belakangnya?” Imam Ahmad menjawab,”Bagaimana bisa saya tidak shalat di belakang Imam Malik dan Said bin Musayyab?” (Al Inshaf, hal. 24-25)


Imam Ahmad sendiri pernah memilih mengeraskan basmallah ketika shalat di Madinah walau tidak sependapat. Qadhi Abu Ya’la menilai bahwa hal itu disebabkan penduduk Madinah membacanya jahr. Dan beliau memilih sikap itu dalam rangka mempererat ukhuwwah. (Al Inshaf, 24-25)


Nah, kalau ulama besar bertoleransi terhadap madzhab lainnya, tentu umat Islam yang bukan ulama perlu mengambil suri tauladan dari mereka. Sehingga hubungan antar umat Islam yang berpeda pendapat dalam masalah fiqih harmonis dan tidak terjadi permusuhan karena hal itu.


Dengan demikian, jelas bahwa pendapat yang lebih kuat, lebih bisa diterima akal, lebih menjaga persatuan dan sesuai dengan tujuan-tujuan umum syariat adalah pendapat yang mengatakan bahwa shalat di belakang imam yang berbeda madzhab adalah sah, walaupun imam melakukan sesuatu yang tidak sah menurut makmum. Jadi, yang dijadikan tolok ukur adalah sah dan tidaknya shalat imam menurut madzhab yang dianut imam itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar